POSKOTA.CO.ID - Kartu Prakerja menjadi salah satu program pemerintah yang paling dinanti oleh masyarakat.
Khususnya bagi mereka yang tidak memiliki pekerjaan ataupun telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pasalnya melalui program ini, Anda yang mampu memenuhi kriteria hingga lolos sebagai peserta Prakerja akan mendapatkan berbagai keuntungan.
Diantaranya menerima beasiswa untuk modal pelatihan, hingga biaya mencari kerja yang bisa Anda kantongi ke dompet elektronik pribadi.
Mengenai nominal Rp700.000, merupakan insentif Kartu Prakerja yang didapat setelah menyelesaikan pelatihan.
Rincian dana ini meliputi Rp100.000 dari hasil menyelesaikan dua kali survei evaluasi.
Di mana untuk satu pengisian survei akan diberikan reward senilai Rp50.000.
Jumlah ini semakin besar bila disatukan dengan insentif Rp600.000 yang diperuntukkan sebagai modal mencari kerja.
Uang tersebut dapat Anda tarik tunai lewat dompet digital dan wajib dimanfaatkan untuk berbagai macam keperluan mendapatkan pekerjaan.
Diantaranya seperti biaya print surat lamaran, foto copy berkas, transportasi saat melamar pekerjaan dan lain-lain.
Akan tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh peserta Kartu Prakerja agar bisa mendapatkan insentif tersebut.
Anda harus menyelesaikan pelatihan yang diikuti setelah dinyatakan lolos gelombang.
Dengan beasiswa yang diberikan sebesar Rp3.500.000, Anda diharuskan untuk membeli pelatihan online maupun offline lewat merchant yang telah bekerjasama dengan Prakerja. Antara lain Bukalapak, Tokopedia, Pintar, Pijar Mahir dan lainnya.
Artinya, semua beasiswa tersebut tidak bisa diuangkan atau dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Jika tidak digunakan, ada ancaman serius yakni saldo dana pelatihan akan hangus.
Selain itu, dana tersebut dikembalikan ke rekening Kas Umum Negara (KUN).
Ruginya lagi apabila Anda tidak menggunakan beasiswa pelatihan ini, akun Prakerja serta kepesertaanmu terancam dicabut.
Hingga Anda tidak bisa mengikuti kembali program kartu Prakerja gelombang selanjutnya.
Mengenai Kartu Prakerja Gelombang 72, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah.
Akan tetapi, sebaiknya Anda yang ingin mendaftar pada gelombang terbaru di bulan ini terus memantau media sosial Kartu Prakerja.
Sebab, semua informasi paling update dibagikan di sana.
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja
1. Pendaftar adalah WNI berusia antara 18 hingga 64 tahun dan memiliki KTP.
2. Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.
2. Pendaftar sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan keterampilan kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan.
3. Pendaftar merupakan pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Pendaftar bukan Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/perangkat desa, atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN dan BUMD.
5. Pendaftar maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang nantinya menjadi penerima Kartu Prakerja.
6. Pendaftar bukan peserta Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
DISCLAIMER: Saldo DANA dari Prakerja dapat diraih apabila Anda sebagai peserta telah dinyatakan lolos dan menyelesaikan pelatihan pertama serta mengisi survei evaluasi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.