Ilustrasi pendaftara bansos KJP Tahap 2 Tahun 2024. (instagram/@upt.p4op)

EKONOMI

Pendaftaran KJP Tahap 2 Tahun 2024 Dibuka! Ketahui Jadwal, Syarat serta Dokumen yang Harus Disiapkan

Kamis 05 Sep 2024, 11:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap 2 di tahun 2024 dibuka hingga 13 September 2024. Berikut ini syarat dan daftar dokumen yang harus disiapkan oleh calon penerima manfaat.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diberikan pada siswa-siswi yang berdomisili di Jakarta.

Bantuan pendidikan ini diberikan pada peserta didik mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

Tujuan dibagikannya bansos KJP ini untuk meringankan beban orang tua dalam urusan biaya pendidikan, agar peserta didik tetap bisa mendapat pendidikan yang layak hingga tamat SMA.

Saldo dana bansos KJP ini diberikan tergantung penetapan periode penyaluran, biasanya diberikan enam bulan.

Nah bagi Anda warga Jakarta yang masuk dalam kriteria penerima manfaat bansos KJP, bisa mendaftar pada tahap 2 ini untuk mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta.

Syarat Penerima Bansos KJP

Ada dua syarat yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk penerima bansos KJP ini yang dibagi menjadi syarat umum dan khusus.

Berikut ini syarat-syarat untuk penerima bansos KJP, di antaranya:

Persyaratan Umum

Persyaratan Khusus

Dokumen Pendaftaran Bansos KJP

Orang tua atau wali dari peserta didik datang ke sekolah saat pendaftaran KJP Tahap 2 yang dibuka hingga 13 September 2024 dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Berikut ini dokumen yang harus disiapkan serta tata cara mendaftar bansos KJP, yaitu:

Untuk mengunduh dokumen surat permohonan, formulir dan surat ketaatan, bisa di unduh melalui link ini.

Besaran Saldo Dana Bansos KJP

Saldo dana bansos KJP biasanya diberikan langsung per enam bulan, berikut ini besaran dana yang akan diterima oleh penerima manfaat, antara lain:

Anak SD/MI

SMP/MTs

SMA/MA

SMK

PKBM

Tambahan informasi, penggunaan biaya rutin maksimal digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.

Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Itulah informasi terkait pendaftaran KJP serta dokumen yang harus disiapkan serta besaran saldo dana bansosnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansos kjpkjpJakartapemrov DKI Jakartabansos

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor