Nomor Induk Kependudukan Ini Dikirimi Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Insentif Kartu Prakerja, Cek Syarat Selengkapnya di Sini! (Poskota/Della Amelia)

EKONOMI

Nomor Induk Kependudukan Ini Dikirimi Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Insentif Kartu Prakerja, Cek Syarat Selengkapnya di Sini!

Kamis 05 Sep 2024, 19:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana gratis Rp700.000 ini siap ditransfer ke dompet elektronik peserta Kartu Prakerja yang Nomor Induk Kependudukan atau NIK e-KTP terdaftar.

Apabila Anda ingin mendapatkan insentif Prakerja berupa saldo dana gratis sebesar Rp700.000 yang bisa langsung dicairkan ke dompet elektronik, Anda bisa mempersiapkan diri untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 72.

Seperti yang kita tahu, pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 71 telah resmi ditutup beberapa waktu yang lalu, dan para peserta yang berhasil lolos juga telah mendapatkan insentif saldo dana.

Kini, masyarakat yang belum berkesempatan untuk lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 71 dan meraih insentif saldo dana Rp700.000 tidak perlu khawatir.

Sebab, Anda dapat menyiapkan NIK KTP, email, dan nomor hp yang aktif untuk mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 72 yang sesaat lagi akan segera dibuka.

Kartu Prakerja sendiri merupakan salah satu program bantuan sosial pemerintah yang bertujuan membantu pekerja dan mereka yang terdampak PHK untuk meningkatkan keterampilan kerja.

Program beasiswa ini tidak hanya mendukung pekerja dengan menyediakan sumber daya dan pelatihan, tetapi juga menawarkan peluang kepada buruh dan pelaku UMKM untuk memulai dan mengembangkan usaha mereka.

Walaupun Kartu Prakerja menyasar masyarakat Indonesia secara umum, akan tetapi para calon peserta harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk dapat ikut serta bergabung dalam gelombang terbaru.

Bagi calon peserta yang ingin memanfaatkan klaim saldo dana gratis sebesar Rp700.000 dari program Kartu Prakerja Gelombang 72, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi. 

Berikut Poskota rangkum beberapa syarat serta ketentuan yang wajib diikuti oleh seluruh calon peserta program Kartu Prakerja Gelombang 72:

Syarat Daftar Kartu Prakerja 

  1. Program ini hanya diperuntukkan bagi WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  2. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

  3. Peserta tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

  4. Tidak Terdaftar sebagai PNS, TNI/Polri, atau BUMN/BUMD: Program ini diperuntukkan bagi masyarakat umum, bukan untuk pegawai negeri, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.

  5. Calon peserta belum pernah menerima manfaat dari Program Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.

Setelah Anda memahami semua persyaratan yang berlaku, langkah berikutnya adalah mendaftar untuk Kartu Prakerja Gelombang 72. Untuk pendaftaran, ikuti panduan berikut:

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72 

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai jadwal pendaftaran gelombang terbaru program Kartu Prakerja, Anda dapat memantau situs resmi prakerja.go.id ataupun akun media sosial mereka.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
kartu prakerjainsentif prakerjasaldo dana prakerjaSaldo danaNIK KTPdompet elektronik

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor