Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata. (Poskota/Pandi)

Kawal Pemilu

KPU Jakarta: Ada Cagub-Cawagub Belum Serahkan Laporan Harta Kekayaan dan Ijazah Terakhir, Siapa?

Kamis 05 Sep 2024, 13:38 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Wahyu Dinata menyampaikan, ada salah satu calon di Pilkada Jakarta yang belum menyetor harta kekayaan atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ada perihal misalnya pelengkapan misalnya surat keterangan tidak sedang pailitnya masih kurang. Terus ada tanda terima laporan kekayaannya juga masih belum disetorkan. Terus surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga belum ada," kata Wahyu kepada wartawan, Kamis, 6 September 2024.

Dia menjelaskan, jika syarat administrasi belum terpenuhi maka tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang telah mendaftar bisa gagal ikut Pilkada 2024.

"Ya kan kalau ini syarat calon ya, syarat calon kalau gak sesuai ya nanti statusnya bisa tidak memenuhi syarat," kata Wahyu.

Diketahui, syarat administrasi milik tiga bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dinyatakan belum lengkap. Ada juga masalah gelar akademik yang belum dapat dibuktikan dengan penyertaan ijazah terakhir.

Terkait hal ini, Wahyu mengatakan KPU Jakarta memberikan waktu selama tiga hari yakni 6-8 September untuk masing-masing bakal calon melakukan perbaikan administrasi.

"Nah ini yang secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan," katanya.

Terkait LHKPN, dia mengatakan, selain ada yang belum melampirkan, juga ada salah satu bakal calon yang salah mengunggah laporan harta kekayaan. "LHKPN ada juga yang belum melampirkan, ada juga yang salah upload. Nah, prinsip seperti itu," paparnya.

Meski demikian, dia meyakini seluruh bakal paslon bisa melengkapi syarat administrasi yang belum lengkap tersebut. Sebab masing-masing paslon sudah mengetahui apa yang perlu diperbaiki. (Pandi)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Pilkada Jakartacagub jakartaCalon Gubernur Jakartalaporan harta kekayaanKPU Jakartaijazah terakhirsyarat administrasi

Pandi Ramedhan

Reporter

Umar Mukhtar

Editor