Syarat Administrasi 3 Paslon Pilkada Jakarta Belum Lengkap, Tenggat Waktu Perbaikan 3 Hari

Kamis 05 Sep 2024, 16:13 WIB
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata. (Poskota/Pandi)

Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata. (Poskota/Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Syarat administrasi milik tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dinyatakan belum lengkap.

Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata menerangkan, salah satu calon di Pilkada Jakarta belum menyetor laporan harta kekayaan atau LHKPN.

"Misalnya surat keterangan tidak sedang pailitnya masih kurang. Terus ada tanda terima laporan kekayaannya juga masih belum disetorkan. Terus surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga belum ada," kata Wahyu kepada wartawan, Kamis, 6 September 2024.

Selain itu, lanjut Wahyu, ada calon yang masih belum bisa membuktikan pendidikan terakhir melalui penyertaan ijazah terakhir. KPU Jakarta memberikan waktu selama tiga hari pada 6-8 September untuk melakukan perbaikan administrasi.

"Nah ini yang secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan," katanya.

Wahyu melanjutkan, selain belum melampirkan LHKPN, ada juga yang salah mengunggah laporan harta kekayaan. "LHKPN ada juga yang belum melampirkan, ada juga yang salah upload. Nah, prinsip seperti itu," paparnya.

Namun Wahyu meyakini seluruh bakal paslon bisa melengkapi syarat administrasi yang belum lengkap tersebut. Sebab masing-masing paslon sudah mengetahui apa yang perlu diperbaiki.

Diketahui, ada tiga kandidat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yaitu Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Ketiga pasangan calon kepala daerah itu mulai turun ke bawah dengan bahasa yang disebut sosialisasi. Sudah bertemu dengan tokoh-tokoh masyarakat, bahkan bertemu dengan mantan kepala daerah sebelumnyanya. (Pandi)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

Calon Tunggal vs Kotak Kosong

Sabtu 07 Sep 2024, 04:19 WIB
undefined
News Update