Jangan Sampai Ketinggalan! Bansos KJP Plus Tahap 2 Masih Buka Pendaftaran, Lihat di Sini Syarat dan Cara Daftarnya

Kamis 05 Sep 2024, 19:31 WIB
Masih dibuka, persiapkan dokumen Anda untuk mendaftar KJP Plus tahap 2. (kjp.jakarta.go.id)

Masih dibuka, persiapkan dokumen Anda untuk mendaftar KJP Plus tahap 2. (kjp.jakarta.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran Bansos KJP Plus Tahap 2 sedang berlangsung hingga 13 September 2024. Bantuan ini ditujukan untuk siswa di DKI Jakarta dari keluarga kurang mampu.

Program KJP Plus Tahap 2 merupakan kelanjutan dari program bantuan sosial tahap sebelumnya.

Bantuan ini bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan dan menunjang kebutuhan belajar siswa.

Selama masa pendaftaran, calon penerima harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Syarat Pendaftaran KJP Plus

Beberapa syarat utama meliputi status sebagai warga DKI Jakarta dan terdaftar di sekolah negeri atau swasta. Berikut syarat umumnya:

  1. Peserta didik dengan usia 6-21 tahun.
  2. Terdaftar  sebagai  peserta  didik  pada  satuan  pendidikan  negeri  atau  swasta di DKI Jakarta.
  3. Memiliki NIK KTP sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
  4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.

Persyaratan tambahan khusus sebagai berikut:

  1. Terdaftar dalam DTKS.
  2. Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial.

Jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap 2 dibuka sampai dengan tanggal 13 September 2024. Dokumen yang harus disiapkan yaitu:

  1. Foto copy Kartu Keluarga
  2. Foto copy KTP orangtua/wali peserta didik
  3. Cetak Bukti Terdaftar di DTKS/screnshoot status DTKS di https://siladu.jakarta.go.id/
  4. Isian formulir
  5. Surat permohonan kepada Gubernur
  6. Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
  7. poin 4, 5, 6 dapat diunduh di https://drive.google.com/drive/folders/1ShzShrhszK31wEwLn6CyvQT4XcH_hN6q 
  8. Cetak semua berkas poin 4, 5, 6 
  9. Berkas poin 1 sampai 6 dikumpulkan di sekolah oleh orangtua/wali, melalui walikelas sesuai jadwal dari wali kelas masing masing, serta dilakukan wawancara

Setelah menyiapkan semua persyaratan, orang tua/wali peserta didik datang ke sekolah pada masa pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2024.

Jumlah dana bantuan yang diterima akan disesuaikan dengan tingkat pendidikan siswa. Besaran dana berkisar mulai dari:

  • SD/Sederajat total Rp250.000 per bulan, yang dapat dicairkan sebesar Rp135.000
  • SMP/Sederajat Rp300.000 per bulan, yang dapat dicairkan sebesar
  • Rp185.000
  • SMA/Sederajat (kecuali SMK) Rp420.000 per bulan, yang dapat dicairkan sebesar Rp235.000.
  • SMK Rp450.000 per bulan, yang dapat dicairkan sebesar Rp235.000.

Sementara sisa saldonya hanya dapat dibelanjakan non tunai.

Dana KJP Plus ini bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok pendidikan. Beberapa di antaranya adalah seragam sekolah, buku, dan alat tulis.

Penting untuk mencatat tenggat waktu pendaftaran yaitu 13 September 2024. Setelah tanggal tersebut, pendaftaran akan ditutup dan proses seleksi akan dimulai.

Pemerintah DKI Jakarta berharap bantuan ini dapat membantu siswa yang membutuhkan.

Demikian informasi seputar pendaftaran Bansos KJP Plus tahap 2, program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di DKI Jakarta.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari 

Berita Terkait

News Update