POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap 2 di tahun 2024 dibuka hingga 13 September 2024. Berikut ini syarat dan daftar dokumen yang harus disiapkan oleh calon penerima manfaat.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diberikan pada siswa-siswi yang berdomisili di Jakarta.
Bantuan pendidikan ini diberikan pada peserta didik mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
Tujuan dibagikannya bansos KJP ini untuk meringankan beban orang tua dalam urusan biaya pendidikan, agar peserta didik tetap bisa mendapat pendidikan yang layak hingga tamat SMA.
Saldo dana bansos KJP ini diberikan tergantung penetapan periode penyaluran, biasanya diberikan enam bulan.
Nah bagi Anda warga Jakarta yang masuk dalam kriteria penerima manfaat bansos KJP, bisa mendaftar pada tahap 2 ini untuk mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta.
Syarat Penerima Bansos KJP
Ada dua syarat yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk penerima bansos KJP ini yang dibagi menjadi syarat umum dan khusus.
Berikut ini syarat-syarat untuk penerima bansos KJP, di antaranya:
Persyaratan Umum
- Peserta didik berusia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Persyaratan Khusus
- Terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial (Dinsos)
Dokumen Pendaftaran Bansos KJP
Orang tua atau wali dari peserta didik datang ke sekolah saat pendaftaran KJP Tahap 2 yang dibuka hingga 13 September 2024 dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Berikut ini dokumen yang harus disiapkan serta tata cara mendaftar bansos KJP, yaitu:
- Orang tua atau wali datang ke sekolah saat pendaftaran
- Membawa dokumen fotokopi kartu keluarga (KK)
- Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua atau wali dari peserta didik
- Membawa cetak bukti DTKS atau screenshoot status DTKS yang bisa di akses di siladu.jakarta.go.id
- Mengisi formulir KJP
- Membawa surat permohonan gubernur
- Membawa surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP sesuai dengan ketentuan
- Dokumen-dokumen tersebut diserahkan oleh orang tua atau wali pada wali kelas sesua dengan jadwal yang telah ditentukan dan juga ada proses wawancara
Untuk mengunduh dokumen surat permohonan, formulir dan surat ketaatan, bisa di unduh melalui link ini.