POSKOTA.CO.ID - NIK KK siswa ini berhak terima saldo dana bansos Rp450 ribu dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2024 via Bank DKI. Cek jadwal pendaftarannya di sini.
KJP Plus adalah bansos dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.
Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Secara berkala tiap bulannya, penyaluran dana bansos ini selalu dilakukan. Diberikan kepada peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kini telah dibuka pendaftaran KJP plus tahap 2 tahun 2024. Bagi siswa yang membutuhkan dana bantuan pendidikan karena tidak mampu, simak di sini.
Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024
Dilansir dari situs resmi SMP Negeri 3 Jakarta, Jakarta Selatan, pendaftaran KJP plus tahap 2 tahun ini sampai dengan 13 September 2024.
Maka dari itu, jangan sampai ketinggalan. orang tua/wali peserta didik untuk segera datang ke sekolah masing-masing melakukan pendaftaran bansos pendidikan tersebut.
Sebelum melakukan pendaftaran, harus memenuhi persyaratan umum dalam penerimaan KJP plus tahap 2 tahun 2024.
Syarat Penerima KJP Plus
- Peserta didik usia 6-21 tahun. Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta.
- Mempunyai NIK sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bansos.
Syarat Khusus Penerima KJP Plus
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Merupakan anak dari panti sosial, penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK kepala dinas sosial.
Dokumen untuk Mendaftar KJP Plus
- Fotocopy KK.
- Fotokopi KTP orang tua/wali peserta didik.
- Mencetak bukti terdaftar di DTKS atau melakukan screenshot status di TKS di situs siladu.jakarta.go.id.
- Mengisi formulir.
- Mengisi surat permohonan kepada gubernur.
- Mengisi surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP plus sesuai ketentuan.
- Poin 4,5, dan 6 biasanya disediakan oleh sekolah terkait.
- Mengumpulkan berkas atau dokumen online ke pihak sekolah terkait.
- Melakukan wawancara melalui wali kelas sesuai jadwal yang ditentukan masing-masing.
Besaran Dana KJP Plus
1. SD/MI
Biaya rutin: Rp135.000 per bulan
Biaya berkala: Rp115.000 per bulan
Total besaran dana: Rp250.000 per bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp130.000 per bulan
2. SMP/MTs
Biaya rutin: Rp185.000 per bulan
Biaya berkala: Rp115.000 per bulan
Total besaran dana: Rp300.000 per bulan