JPU KPK menilai, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan terdakwa Gazalba Saleh sesuai dengan dakwaan pertama yakni Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juga sesuai dengan dakwaan kedua yakni TPPU, Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pada kesempatan itu, penuntut umum KPK menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa di antaranya tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, merusak kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Agung, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sebelumnya, terdakwa didakwa menerima gratifikasi ratusan juta rupiah terkait pengaturan vonis kasasi dari Jawahirul Fuad yang merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang terlibat kasus hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Jawahirul Fuad menjadi tersangka dalam kasus itu yang kemudian PN Jombang, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan diperkuat putusan banding di PT Surabaya.
Pada upaya kasasi, Jawahirul disebut mencari jalur pengurusan perkara dan berkenalan dengan Ahmad Riyadh. Kemudian, kasus itu bergulir ke Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Desnayeti dengan hakim anggota Yohanes Priyatna dan Gazalba Saleh.
Pada kasasi itu Jawahirul dinyatakan bebas atau dakwaan tidak terbukti.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.