Putusannya tiga tahun penjara dan denda Rp5.000 alias 5 ribu perak," ungkapnya.
Rieka Diah Pitaloka mengaku tak habis pikir dengan vonis terhadap kasus yang telah merugikan negara hingga ratusan triliun ini.
Hingga saat ini postingan tersebut telah mendapatkan beragam reaksi dari netizen.
Tak sedikit netizen yang setuju dengan apa yang disampaikan oleh Rieke Diah Pitaloka.
"Miris......bisa hanya 3 thn , kerugian negara 300 trilyun dan denda 5000 perak,Hukum di Indonesia bikin sesak nafas dan jantungan," tulis akun @tiu***.
"Bikin miris/prihatin putusannya, apakah tdk menyakiti rakyat Indonesia yg hidup dibawah standar sbg manusia," tulis akun @dia***.
"Mbak buat undang2 perampasan hasil korupsi dan menghukum mati kaliankan yg membuat undang2 yg disahkan aja biar tsk ada lagi korupsi," tulis akun @car***.
Selain itu, masih banyak lagi tanggapan netizen lainnya yang membanjiri postingan Rieke Diah Pitaloka tersebut terkait kasus korupsi timah dan vonisnya. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.