Selalu pastikan untuk memeriksa status SP2D di SIKS-NG sebagai panduan utama dalam mengetahui kapan Bansos akan cair.
Rincian Dana Bansos Rp2.400.000
Pemerintah telah mengalokasikan bantuan sosial BPNT dan PKH sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Jika dipecah per bulan, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT akan mendapatkan Rp200.000.
Sementara itu, untuk program PKH, bantuan senilai Rp2.400.000 diberikan kepada KPM yang termasuk dalam kategori penyandang disabilitas dan lansia, yang dibayarkan sepanjang tahun.
Pada Agustus 2024, seluruh penerima bansos telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos RI.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos 2024
Untuk memperoleh bantuan sosial pada tahun 2024, penerima harus memenuhi persyaratan dan kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki E-KTP.
- Terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga berpenghasilan rendah.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain dari pemerintah seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Anda dapat memeriksa status penerima bansos secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos di laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi informasi terkait provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahan tempat domisili penerima manfaat.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
- Ketik 4 karakter captcha yang tertera tanpa spasi.
- Klik "Cari Data".
- Sistem akan menampilkan status penerima bansos Anda.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos Rp2.400.000, status PKH atau BPNT akan menunjukkan keterangan "ya".
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan Bansos BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.