POSKOTA.CO.ID - Anda bisa mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) Rp2,4 Juta dari pemerintah jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk bisa mendaftar sebagai penerima bansos PKH, tentunya Anda perlu memenuhi semua persyaratan kelayakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dipersyaratkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Simak informasinya dalam artikel ini.
Pemerintah Indonesia terus berupaya mendukung kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial, salah satunya PKH.
Melalui program bantuan ini KPM akan menerima dana bantuan tunai hingga Rp2,4 juta yang bisa dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun, perlu diketahui bahwa bansos PKH termasuk pada jenis bantuan bersyarat, yang mana jumlah dana yang dicairkan pun bisa berbeda-beda untuk setiap keluarga, karena pencairan didasarkan pada komponen yang ada dalam keluarga tersebut.
Bansos PKH ditujukan bagi keluarga miskin atau rentan. Bantuan diberikan berdasarkan beberapa komponen seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Berikut adalah panduan lengkap tentang bantuan PKH, termasuk syarat hingga cara mengecek status penerimanya.
1. Syarat Bansos PKH
- Keluarga penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Penerima PKH harus berasal dari keluarga miskin atau keluarga rentan miskin yang memenuhi kriteria ekonomi tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
- Keluarga yang berhak menerima PKH harus memiliki salah satu atau lebih dari komponen ibu hamil atau ibu menyusui, anak usia dini (0-6 tahun), anak sekolah dari jenjang SD-SMA, lansia, dan disabilitas berat.
- Penerima PKH harus merupakan warga negara Indonesia dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
- Keluarga penerima tidak boleh berasal dari latar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
2. Rincian Bansos PKH
- Kategori balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Anak Sekolah Dasar (SD):Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
3. Cek Status Bansos PKH
Untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH, Anda bisa mengunjungi situs web resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah- langkah berikut:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di perangkat Anda
2. Isi kolom Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan KTP Anda
3. Masukkan nama lengkap seperti yang tertera di KTP
4. Ketikkan kode captcha yang muncul di layar dan klik 'Cari Data'
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, informasi terkait bantuan yang akan diterima, termasuk saldo dana PKH, akan ditampilkan di layar ponsel Anda.
4. Cara Mencairkan Saldo Dana Bansos PKH
Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima PKH, dana bansos bisa dicairkan melalui rekening KKS atau PT Pos Indonesia. Pencairan dana PKH dilakukan 4 kali tahapan sepanjang tahun.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.