POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik NIK dan nama di KTP ini yang masuk kategori sebagai penerima subsidi dana bansos dari pemerintah melalui PKH 2024 menerima Rp2.400.000.
Segera periksa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda untuk bisa mendapatkan bantuan ini dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
Pencairan bansos PKH akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN, serta melalui Kantor Pos Indonesia terdekat.
Bagi penerima manfaat bansos kategori lansia dan penyandang disabilitas berat akan mendapatkan bantuan dana pertahapnya Rp600.000 dan ada empat tahap, sehingga total yang bisa didapatkan sebesar Rp2.400.000.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah meluncurkan program bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2024 yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bansos PKH tahap 3 direncanakan akan disalurkan selama periode Juli hingga September 2024, dengan target sebanyak 10 juta KPM di seluruh Indonesia.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima berbagai jenis bantuan sosial yang disalurkan secara berkala.
Bantuan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari penerima manfaat yang kurang mampu, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka.
Jumlah Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan, dengan kategorinya sebagai berikut.
- Ibu Hamil: Menerima total bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Menerima total bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang Sekolah Dasar (SD): Setiap siswa SD menerima total bantuan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP): Setiap siswa SMP menerima total bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA): Setiap siswa SMA menerima total bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan Penyandang Disabilitas: Kedua kategori tersebut menerima total bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Jadwal Pencairan Bansos PKH