Daftar Bansos PKH dan BPNT Lewat Hp, Terima Saldo Dana Gratis Bertotalkan Rp2.400.000, Cek Selengkapnya

Rabu 04 Sep 2024, 23:47 WIB
Daftar Bansos PKH dan BPNT lewat HP, simak caranya. (Setda Kabupaten Tegal)

Daftar Bansos PKH dan BPNT lewat HP, simak caranya. (Setda Kabupaten Tegal)

Mulailah dengan mengunduh aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.

2. Registrasi dan Buat Akun Baru

Setelah aplikasi berhasil diunduh, lakukan registrasi untuk membuat akun baru. Pastikan Anda mengisi informasi pribadi dengan lengkap dan benar, termasuk nama, alamat, dan nomor telepon yang aktif. 

Data yang valid sangat penting untuk kelancaran proses, karena jika tidak, Anda mungkin akan menghadapi kendala saat proses pencairan dana bantuan dilakukan.

3. Masuk ke Beranda Aplikasi

Setelah akun berhasil dibuat dan Anda masuk ke beranda aplikasi, carilah opsi "Daftar Usulan" dan klik pilihan tersebut.

4. Tambah Usulan Baru  

Untuk memulai proses pendaftaran, pilih opsi "Tambah Usulan." Di sini, Anda akan diminta untuk memasukkan rincian informasi pribadi, termasuk data anggota keluarga yang diperlukan.

5. Pilih Jenis Bantuan

Pada tahap ini, tentukan jenis bantuan sosial yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

6. Menunggu Verifikasi  

Setelah semua langkah di atas selesai, langkah terakhir adalah menunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang. 

Tim yang bertugas akan memeriksa dan menilai data yang Anda berikan sebelum memastikan kelayakan Anda sebagai penerima bantuan PKH.

DISCLAIMER: Bansos PKH dan BPNT dalam artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id.

Adapun saldo dana bansos Rp2.400.000 yang diterima merupakan alokasi bantuan pemerintah untuk alokasi satu tahun, baik bagi KPM BPNT dan PKH untuk komponen lansia serta disabilitas berat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update