Cara Cek Penerima PIP 2024 Secara Online, Simak Juga Syarat dan Besaran Nominal Uang

Rabu 04 Sep 2024, 23:47 WIB
Cara cek penerima PIP 2024 secara Online, simak juga syarat dan besaran nominal uang. (PosKota/Nur Rumsari)

Cara cek penerima PIP 2024 secara Online, simak juga syarat dan besaran nominal uang. (PosKota/Nur Rumsari)

POSKOTA.CO.ID - Cara mengecek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 bisa dilakukan secara online.

Dikutip dari laman resmi, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah melalui program ini.

Program PIP diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. 

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Pada bulan September ini, Kemdikbud akan menyalurkan dana PIP dengan nominal hingga Rp1,8 juta untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan sederajat.

Saldo dana PIP tersebut langsung ditransfer ke rekening Simpel (Simpanan Pelajar) masing-masing siswa penerima.

Lantas, bagaimana cara mengetahui status penerima PIP?

Cara Cek Penerima PIP 2024

Penerima manfaat (PM) dapat mengecek status penerima bantuan PIP 2024 secara online melalui laman pip.kemdikbud.go.id. Simak langkah-langkah di bawah ini:

  • Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id/.
  • Kemudian, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
  • Lalu, masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
  • Setelah itu, klik 'Cek Penerima PIP'.
  • Halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.

Selain itu, adapun kriteria sebagai penerima manfaat PIP, di antaranya sebagai berikut.

Syarat Penerima PIP 2024:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya

Besaran Dana PIP per Jenjang Pendidikan:

  • Siswa SD: Rp450.000 per tahun
  • Siswa SMP: Rp750.000 per tahun
  • Siswa SMA: Rp1.800.000 per tahun

Proses pencairan dana PIP 2024 dilakukan melalui tiga bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yaitu BRI, BNI, dan BSI.

Masing-masing bank memiliki tanggung jawab untuk menyalurkan dana kepada siswa pada jenjang pendidikan tertentu.

Itulah cara mengecek status penerima PIP 2024 secara online dan syarat beserta nominal uang bantuan yang diberikan per jenjang pendidikan. Semoga bermanfaat!

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait
News Update