klaim bansos saldo dana Rp600.000 dari pemerintah, cek informasinya. (poskota/faiz)

EKONOMI

NIK di eKTP Ini Lolos Sebagai Penerima Bansos Saldo Dana Rp600.000 via Rekening KKS, Cek Progresnya di Aplikasi Cek Bansos

Selasa 03 Sep 2024, 18:21 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di eKTP ini lolos sebagai penerima bansos saldo dana Rp600.000 via rekening KKS, simak informasinya. 

Ada kabar baik di awal September 2024 ini dimana masyarakat akan segera menerima pencairan bansos tunai. 

Bansos saldo dana Rp600.000 ini dipastikan cair bulan ini kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) dengan NIK eKTP terdaftar di DTKS Kemensos. 

Pencairan bansos berasal dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) alokasi Juli-Agustus-September untuk 3 bulan.

Jadi sebelumnya di bulan Agustus lalu ada banyak KPM bansos yang masih belum menerima pencairan BPNT tahap 4. 

Pada alokasi Juli-Agustus, bantuan diterima oleh setiap KPM sebesar Rp400.000 dengan skema pencairan BPNT terbaru, yakni Rp200.000 per bulan. 

Namun para KPM yang belum memiliki rekening KKS di bulan Agustus 2024 lalu kini tengah menunggu kepastian penerimaan bansos dari pemerintah. 

Sebelumnya juga sempat dibahas melalui unggahan kanal YouTube Diary Bansos bahwa ada perubahan skema pencairan untuk bansos BPNT di kantor pos. 

Bansos saldo dana ini akan dialihkan dari pencairan kantor pos ke rekening KKS baru yang dibuatkan pemerintah. 

Bahkan hingga awal September 2024 ini, proses buka rekening kolektif (burekol) terus dilakukan oleh pemerintah untuk segera cair kepada masyarakat. 

Meski pencairannya terlambat, ada keuntungan dimana saldo dana bansos yang diterima KPM akan bertambah menjadi Rp600.000 untuk alokasi 3 bulan. 

Maka dari itu, diharapkan para KPM bisa bersabar menunggu proses pembukaan rekening KKS baru dari pemerintah untuk pencairannya. 

NIK di eKTP Ini Berhak Klaim Bansos Saldo Dana

Jadi tidak semua orang bisa menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) bansos dari pemerintah, dimana wajib memenuhi kriteria tertentu sebagai syaratnya. 

Pemerintah terus berusaha untuk menyalurkan bansos ini tepat sasaran, supaya dana bantuan tidak disalahgunakan dan diterima oleh mereka yang membutuhkan. 

Proses verifikasi akan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan jika layak menerima bantuan maka data NIK eKTP akan terdaftar sebagai KPM. 

Adapun kriteria pemilik NIK eKTP yang memenuhi syarat sebagai KPM bansos pemerintah adalah sebagai berikut: 

Klaim Bansos Saldo Dana Rp600.000 via Rekening KKS

Jadi sudah disebutkan sebelumnya bahwa penerimaan bansos ini akan disalurkan via rekening KKS. 

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sendiri merupakan media resmi yang digunakan pemerintah dalam penyaluran bansos tunai. 

Pemilik KKS akan terdaftar rekening di bank himbara. Rekening KKS ini nantinya dipakai untuk menerima pencairan bansos saldo dana, termasuk BPNT Rp600.000. 

Masyarakat bisa mengecek rekening ini secara berkala untuk memastikan penerimaannya. Jika saldo sudah masuk, maka bisa langsung dicairkan dengan membawa dokumen KTP dan KK. 

Cara Cek KPM Bansos Saldo Dana

Nah di era teknologi sekarang ini pemerintah juga telah menyediakan platform khusus yang bisa digunakan untuk mengecek data KPM. 

Para keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah lolos DTKS Kemensos akan aktif para program BPNT 2024 di website resmi Kemensos. 

Cara cek KPM ini sangat mudah, bisa gunakan data NIK eKTP untuk memastikan statusnya di cekbansos.kemensos.go.id. 

Selain itu masyarakat bisa juga pakai aplikasi Cek Bansos untuk pengecekan data KPM lebih mudah beserta dengan progres pencairan terbarunya hari ini. 

Silahkan download dan instal aplkasinya dan login menggunakan data NIK eKTP untuk melihat progres terbaru di aplikasi Cek Bansos. 

Berikut ini cara cek penerima bansos di aplikasi cek bansos: 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Bansos Saldo DANASaldo danabansossaldo dana bansosBPNTrekening kks

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor