3. Tidak Menerima Gaji Minimal UMR sebagai Karyawan Aktif maupun Pensiunan
KPM yang terdaftar adalah masyarakat yang bekerja namun tidak menerima gaji minimal UMR sebagai seorang karyawan aktif ataupun pensiunan.
4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial
Penerima bantuan BPNT 2024 diwajibkan sudah terdaftar di DTKS dan SIKS-NG yang nantinya bakal digunakan untuk memverifikasi calon penerima yang sesuai dengan syarat.
5. Memiliki NIK KTP dan KK Terverifikasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Sebagai penerima bantuan wajib untuk menunjukkan NIK KTP dan KK yang telah terverifikasi pada Disdukcapil.
Itulah NIK KTP dan nama yang memenuhi persyaratan selaku penerima Rp2.400.000 bantuan dari pemerintah melalui program BPNT 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.