POSKOTA.CO.ID - Untuk memastikan bahwa nomor induk kependudukan (NIK) dan KTP Anda terdeketsi penerima bansos PKH dan BPNT, berikut ini cara ngeceknya melalui aplikasi.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), merupakan bantuan yang masih akan dicairkan oleh pemerintah.
Untuk mendapatkannya, pastikan Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Tidak hanya bersyarat, bansos PKH dan BPNT ini pun memiliki kriteria yang sejatinya sudah ditentukan oleh Pemerintah.
Tidak heran, jika bantuan yang diberikan pemerintah ini tidak semua masyarkat bisa mendapatkannya.
Bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini, merupakan salah satu upaya guna membantu keluarga pra sejahtera.
Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga: ibu hamil dan/atau menyusui.
Termasuk anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau anggota keluarga yang lanjut usia, atau memiliki disabilitas berat dan permanen.
Jika Anda merasa sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) untuk bansos PKH dan BPNT, begini cara mengeceknya melalui aplikasi.
Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Jika Anda belum memiliki aplikasi “Cek Bansos” segera unduh terlebih dahulu di Google PlayStore.
- Namun jika Anda belum memiliki akun, segera buat akun baru dengan melengkapi data diri, dan jika sudah memiliki akun maka login dengan username dan password.
- lalu Pilih menu “Cek Bansos” serta lengkapi data sesuai dengan KTP.
- Lalu klik “Cari Data”
- Tunggu hingga sistem akan mencocokkan data Anda dengan daftar penerima manfaat.
Dengan menggunakan aplikasi “Cek Bansos,” akan memudahkan Anda untuk mengetahui, apakah termasuk dalam daftar penerima bansos PKH dan BPNT untuk periode September – Oktober 2024.
Jangan lupa pastikan, bahwa Anda sudah memasukkan data dengan benar dan mengikuti langkah-langkah yang telah diharuskan.
Berikut ini nominal dan persyaratan untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT dari Kementerian Sosial.
Syarat dan Nominal Bansos PKH
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan sosial ini, merupakan salah satu bentuk dukungan nyata dari pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan syarat untuk mendapatkan bansos BPNT, adalah sebagai berikut.
Syarat Penerima Bansos BPNT
- Telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Kemensos.
- Sudah terdaftar dalam basis data DTKS dan SIK-NG.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang valid setelah proses verifikasi sebagai KPM.
- Tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Jadi pastikan bahwa Anda memanfaatkan kesempatan ini jika memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.