Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah harus memenuhi persyaratan dan sesuai dengan krtiteria penerima manfaat.
Hal ini bertujuan agar bantuan yang disalurkan menjadi tepat sasaran dan memang kategori yang layak saja yang akan mendapatkannya.
Untuk memenuhi kategori sebagai KPM, penerima bantuan sosial harus memiliki nilai sosial ekonomi sebesar 25% terendah berdasarkan data di DTKS.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.