Ilustrasi bansos PKH dan BPNT. (Dok. Dinsos Banda Aceh)

EKONOMI

PKH dan BPNT Kembali Cair di Awal Bulan September 2024, Cek Sekarang Ketentuannya!

Minggu 01 Sep 2024, 10:31 WIB

POSKOTA.CO.ID - Memasuki bulan September bantuan sosial kembali disalurkan seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Keluarga Penerima Manfaat.

Bantuan PKH dan BPNT untuk periode September-Oktober 2024 diperkirakan akan cair pada akhir September atau awal Oktober 2024.

Jadwal pencairan ini mirip dengan pencairan bantuan sebelumnya, seperti untuk alokasi Juli-Agustus yang dimulai pada akhir Juli dan awal Agustus.

Setelah pengesahan, proses dilanjutkan dengan evaluasi komponen penerima di aplikasi SIKS-NG, seperti kategori ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, disabilitas, dan keluarga korban pelanggaran HAM berat.

Pendamping PKH diberi akses untuk menyanggah data yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, seperti data anak yang masih terdaftar sebagai pelajar padahal sudah lulus.

Setelah semua proses evaluasi dan verifikasi selesai, data penerima yang sudah disahkan akan diproses untuk pencairan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Jika SP2D sudah terbit, pendamping PKH akan menginformasikan KPM yang bersangkutan mengenai pencairan dana bantuan.

Maka dari itu, cek status penerima bansos, pastikan data kamu terdaftar, jika tidak, lakukan cara-cara berikut.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Untuk memeriksa apakah kamu termasuk penerima bansos PKH atau tidak, ikuti langkah-langkah berikut:

Namun, jika kamu tidak termasuk, maka akan muncul tulisan “Tidak Terdapat Peserta/PM.”

Jika kamu tidak termasuk, maka kamu harus mendaftarkan diri terlebih dahulu yang bisa dilakukan secara online atau ofline.

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan kamu memenuhi syarat untuk dapat menerima saldo dana bansos dari pemerintah.

Syarat Penerima Bansos 2024

Untuk menjadi penerima bantuan sosial tahun 2024, seseorang harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
  2. Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
  3. Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.
  4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Saat ini, jadwal resmi pencairan bantuan PKH Tahap 5 dan BPNT Tahap 6 untuk periode September-Oktober 2024 belum dirilis.

Namun, berdasarkan skema pencairan sebelumnya, besar kemungkinan dana akan cair pada akhir September hingga awal Oktober 2024.

Untuk KPM diharapkan untuk memantau terus perkembangan informasi melalui aplikasi SIKS-NG atau media resmi lainnya.

Demikian informasi mengenai pencairan bantuan PKH dan BPNT semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi panduan bagi teman-teman penerima bantuan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Bantuan sosialbansosdana bansoscek bansospkhBPNT

Adam Taqwa Ganefin

Reporter

Adam Taqwa Ganefin

Editor