- Pencari kerja atau pekerja yang terkena PHK atau memerlukan peningkatan kompetensi kerja.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia antara 18 hingga 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Bukan pejabat negara, anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN/BUMD.
Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 72:
- Kunjungi situs www.prakerja.go.id.
- Klik "Daftar Sekarang" di pojok kanan atas.
- Masukkan email dan kata sandi.
- Isi data pribadi sesuai KTP dan KK.
- Pastikan semua data yang diisi akurat.
- Verifikasi e-KTP dengan mengunggah foto yang jelas.
- Lakukan verifikasi wajah dan nomor ponsel.
- Jawab pertanyaan terkait minat dan keterampilan.
- Verifikasi nomor ponsel dengan kode OTP.
- Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi.
- Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB).
- Setelah selesai, klik "Lanjut ke Dashboard."
- Akun Kartu Prakerja Anda berhasil didaftarkan.
- Jika gelombang 72 sudah dibuka, klik "Gabung Gelombang."
- Tunggu pengumuman kelolosan melalui SMS dan email.
Insentif Kartu Prakerja Gelombang 72:
Jika Anda lolos sebagai penerima Kartu Prakerja, Anda akan mendapatkan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3.500.000. Selain itu, Anda juga akan menerima dua jenis insentif:
- Insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600.000 yang diberikan satu kali.
- Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000, yang dapat diberikan maksimal dua kali.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.