Dijamin Cair! Saldo Rp100.000.000 Juta Ditransfer ke Rekening, Ini Syarat dan Ketentuan Dapatkan Pinjaman KUR BRI

Minggu 01 Sep 2024, 03:27 WIB
Penuhi syarat dan ketentuannya, jika ingin pinjaman Rp100.000.000 dari KUR BRI cair (Pixabay/IqbalStock/edited Dadan)

Penuhi syarat dan ketentuannya, jika ingin pinjaman Rp100.000.000 dari KUR BRI cair (Pixabay/IqbalStock/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp100.000.000 BRI kamu dijamin cair, jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagi yang saat ini tengah membutuhkan tambahan modal untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), ada kabar baik.

BRI merupakan salah satu lembaga keuangan yang dipercaya oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan finansial berupa pinajaman KUR.

Guna memenuhi kebutuhan tersebut, BRI mendapatkan alokasi anggaran untuk KUR dengan nilai Rp165 triliun.

Tujuan dari program KUR tiada lain, guna memberikan akses yang lebih mudah terkait pinjaman pembiayaan modal bagi pelaku UMKM.

Dengan adanya KUR ini, diharapkan para pelaku UMKM bisa lebih mengembangkan bisnisnya, meningkatkan omsetnya, termasuk mampu membuka lapangan pekerjaan.

Setidaknya ada 3 jenis KUR BRI yang bisa menjadi pilihan, yakni KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR TKI.

Setiap KUR memiliki nominal dan ketentuannya masing-masing. Jika kamu membutuhkan tambahan modal usaha yang besar, sebaiknya pilih KUR Kecil.

KUR jenis tersebut memiliki platform dari mulai Rp50 juta, hingga Rp500 juta per debiturnya.

Jika kamu berminat dan ingin mengajukan pinjaman KUR BRI dengan platform Rp100.000.000, berikut ini syaratnya.

Syarat KUR Kecil BRI Untuk Debitur

Dilansir dari laman resmi milik BRI, berikut ini rincian wajib untuk debitur yang akan mengajukan KUR Kecil.

  • Pastikan, jenis usaha yang saat ini tengah digeluti, merupakan jesnis usaha yang produktif dan layak
  • Jangan lupa, pastikan juga saat ini usaha kamu tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  • Saat melakukan pengajuan, pastikan usaha tersebut berjalan aktif, minimal 6 bulan
  • Jangan lupa juga, usaha kamu sudah dilengkapi dengan Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan

Berita Terkait

News Update