POSKOTA.CO.ID - Anda memiliki anak kedua yang masih balita dan belum terdaftar dalam penerimaan bansos Program Keluarga Harapan (PKH)? Berikut cek cara mudah mengajukannya secara online di sini.
PKH adalah salah satu program bansos reguler dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang diberikan untuk masyarakat miskin atau rentan miskin.
Tujuan dari bansos ini adalah membantu upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan di Indonesia.
Ada banyak kategori dengan besaran tertentu di PKH, salah satunya adalah untuk anak usia dini atau balita yang mendapatkan bantuan senilai Rp750.000 per tahap.
Dalam satu keluarga yang tergabung di Kartu Keluarga (KK), hanya diperbolehkan maksimal sampai anak kedua yang menerima bantuan PKH.
Jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memiliki anak kedua yang masih berusia 3 tahun ke bawah, bisa melakukan pengajuan bansosnya secara offline maupun online.
Berikut di dalam artikel ini akan dijelaskan secara mudah cara melakukan pengajuan bansos PKH secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Cara Ajukan Bansos PKH untuk Balita Anak Kedua Secara Online
- Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
- Setelah itu, melakukan buat atau registrasi akun dengan mengisi informasi yang diminta.
- Ketika sudah berhasil, login ke aplikasi menggunakan username dan password yang sudah dikirimkan lewat email.
- Pilih tanda + di kanan atas, lalu klik "Tambah Usulan".
- Melengkapi data balita anak kedua tersebut di aplikasi.
- Mengisi survei dengan sebenar-benarnya, kemudian pilih "Berikutnya".
- Memilih jenis bansos PKH, keterangan disabilitas ada atau tidak, lalu pada pilihan "Komunitas Adat Terpencil", pilih "Tidak".
- Upload foto KK yang sudah tertera nama anak kedua pada pilihan "Lampiran foto" dan foto rumah tampak depan, lalu klik "Tambah Usulan".
- Menunggu proses verifikasi dan validasi data oleh petugas dari Kemensos.
Secara rutin, PKH dicairkan tiap tiga bulan sekali. Pencairan dana dilakukan di bank himbara (BNI, BRI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Terlebih dahulu KPM harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS) agar penyaluran dananya bisa tepat sasaran.
Terdapat empat tahap dalam setahun untuk penyaluran dananya dengan besaran dana yang berbeda-beda untuk tiap kategorinya.
Kategori dan Besaran Dana PKH
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Korban pelanggaran HAM berat Rp900.000 per bulan.
DISCLAIMER: Penerimaan dana bansos harus dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat dan mengikuti serangkaian pendaftarannya. Setelah itu cek status penerimaannya. Gunakan dana bantuannya dengan sebaiknya-baiknya.
Itulah dia penjelasan mengenai cara mudah mengajukan penerimaan bansos PKH untuk balita anak kedua. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.