Rp2.400.000 Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Disalurkan Lewat Bantuan Sosial BPNT 2024, Masuk Melalui Rekening BNI, BRI, dan Bank Mandiri untuk Penerima yang NIK KTP dan Namanya Terdata!

Sabtu 31 Agu 2024, 07:15 WIB
Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 dari program bantuan sosial BPNT disalurkan pemerintah untuk KPM yang NIK KTP dan namanya berhasil terdata. Pencairan langsung ke BNI, BRI, dan Bank Mandiri (Foto: Pinterest)

Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 dari program bantuan sosial BPNT disalurkan pemerintah untuk KPM yang NIK KTP dan namanya berhasil terdata. Pencairan langsung ke BNI, BRI, dan Bank Mandiri (Foto: Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 dari pemerintah disalurkan melalui bantuan sosial BPNT 2024. Langsung masuk ke rekening BNI, BRI, dan bank Mandiri untuk KPM yang NIK KTP dan namanya berhasil terdata.

Pemerintah menyalurkan bantuan sosial melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan tujuan untuk membantu masyarakat yang termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan yang layak.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bantuan akan langsung disalurkan sebesar Rp2.400.000 pada tahun 2024 ini.

Namun penyalurannya akan terbagi menjadi beberapa tahap pencairan, setiap bulan KPM akan menerima Rp200.000, tapi biasanya, pencairan dilakumulasi menjadi dua bulan sekali. Sehingga dalam satu kali pencairan, penerima manfaat akan memperoleh Rp400.000 dari pemerintah.

Bantuan uang tunai dari program BPNT 2024 dapat dicairkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lewat Bank Himbara seperti, Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI.

Untuk penerima bantuan BPNT 2024 ini tentunya harus memenuhi syarat dan kriteria yang memang layak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Berikut merupakan persyaratan penerima program BPNT 2024 yang NIK KTP dan namanya berhasil terdata.

Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024

  • Tidak memiliki gaji UMR sebagai karyawan atau pensiunan
  • Telah mendaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan SIstem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
  • Tidak menjadi pendamping sosial pada program tertentu
  • Keluarga tidak mampu
  • Memiliki data kemiskinan dalam desil terbawah
  • Wajib menggunakan NIK dan KK yang terverifikasi di Disdukcapil.

KPM yang masuk dalam kategori penerima bantuan adalah yang memiliki nilai sosial ekonomi sebesar 25% terendah pada DTKS.

Untuk pengecekan status penerima dan jadwal pencairan bantuan, Anda bisa mengakses langsung situs cekbansos.kemensos.go.id.

Masukkan nama dan alamat lengkap Anda yang sesuai dengan KTP kemudian cari datanya, apabila hasil pencarian menunjukkan “Penyaluran” atau “Proses Bank Himbara/Kantor Pos” maka secara resmi Anda berhasil terdaftar sebagai penerima bantuan. 

Berita Terkait

News Update