Saldo Dana Gratis Rp2,4 Juta Berhasil Anda Terima Melalui Bank Mandiri, BNI dan BRI Sekarang Juga, Cek Informasinya!

Sabtu 31 Agu 2024, 10:31 WIB
saldo dana gratis Rp2,4 juta berhasil anda terima melalui Bank Mandiri, BNI dan BRI. (Pinterest)

saldo dana gratis Rp2,4 juta berhasil anda terima melalui Bank Mandiri, BNI dan BRI. (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo Dana gratis Rp2,4 juta berhasil anda terima melalui Bank mandiri, BNI dan BRI sekarang juga.

Saldo tersebut diberikan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.

Dana bantuan tersebut disalurkan oleh pemerintah saat ini melalui Bank Mandiri, BNI dan BRI bagi yang memiliki.

Bantuan diberikan oleh pemerintah terbagi menjadi enam tahapan, sesuai aturan yang berlaku.

Jadwal Tahapan Pencairan BPNT 2024

  • Tahap pertama: Januari hingga Februari 2024.
  • Tahap kedua: Maret hingga April 2024.
  • Tahapa ketiga: Mei hingga Juni 2024.
  • Tahap keempat: Juli hingga Agustus 2024.
  • Tahap kelima: September hingga Oktober 2024 mendatang.
  • Tahap keenam: November hingga Desember 2024 mendatang.

Setiap tahapnya, KPM akan menerima dana Rp400.000 melalui Bank Mandiri, BNI dan BRI.

Penerima juga wajib memenuhi persyaratan untuk mendapat saldo dana Rp2,4 juta dari BPNT 2024.

Syarat Penerima BPNT 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima BPNT harus merupakan warga Indonesia yang memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Penerima bantuan harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial, data ini digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.

3. Kategori Keluarga Tidak Mampu

Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

4. Penghasilan Rendah

Total penghasilan keluarga penerima harus berada di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.

5. Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD

Penerima tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

6. Tidak Menerima Bantuan Lain

Berita Terkait
News Update