JAKARTA.POSKOTA.CO.ID - Beberapa NIK KTP yang dinyatakan layak jadi penerima bansos akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah.
Subsidi ini merupakan bagian dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diadakan pemerintah Indonesia.
Penerimanya adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memang berhak mendapatkan bantuan ini.
Untuk memperoleh bantuan tersebut, masyarakat harus mendaftarkan diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Data-data yang sudah diinput oleh masyarakat kemudian akan melalui proses verifikasi dan validasi.
Bila berhasil melewati proses-proses tersebut dan dinyatakan layak jadi KPM, maka masyarakat bisa dapat bantuan dari pemerintah.
Nominal bantuan yang diperoleh dari program ini sebesar Rp2.400.000 yang disalurkan selama setahun.
Kendati demikian, penyaluran dana bantuan ini dilakukan secara bertahap. Umumnya bantuan diberikan dua sampai tiga bulan sekali.
Pengalokasian dana bansos dilakukan via Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah tersambung dengan himpunan bank milik negara, seperti bank Mandiri, BSI, BNI, dan BRI.
Selain lewat KKS bank Himbara, penyaluran bantuan juga dilakukan via PT Pos Indonesia.
Bagi Anda yang ingin mengetahui cara mendaftarkan diri jadi penerima bansos BPNT di DTKS, simak caranya di sini.
Langkah-langkah Daftar DTKS Online
Bagi Anda yang ingin terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah maka bisa mendaftarkan diri ke DTKS dengan cara sebagai berikut.
1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store
2. Setelah terpasang, buka aplikasi dan registrasi untuk buat akun baru
3. Isi data diri lengkap, mulai dari Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), juga nama lengkap yang sesuai dengan KTP dan KK
4. Selanjutnya unggah foto KTP dan selfie dengan memegang KTP Anda
5. Kemudian klik "Buat Akun Baru"
6. Lakukan verifikasi dan aktivasi lewat link yang dikirim ke email
7. Setelah verifikasi berhasil, buka aplikasi kembali lalu klik "Daftar Usulan"
8. Isi kembali data diri sesuai petunjuk yang tertera
9. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan
10. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang telah Anda ajukan tadi
Kriteria Penerima Bansos dari Pemerintah
Setidaknya, ada empat kriteria masyarakat yang berpeluang dapat bantuan sosial langsung dari pemerintah.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima bantuan sosial atau bansos harus lah Warga Negara Indonesia yang identitasnya dapat buktikan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Terdaftar dalam DTKS
Masyarakat yang ingin mendapatkan dana bansos dari pemerintah wajib terdaftar alam Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Punya KKS
Setiap calon penerima bansos juga harus punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang akan digunakan untuk menyalurkan bantuan dari pemerintah kepada masyarakat.
4. Terdaftar sebagai KPM
Penerima bansos haruslah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat, yakni keluarga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka atau berada dalam kemiskinan.
Disclaimer: Jadwal penyaluran subsidi dana bantuan sosial dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan yang diberlakukan pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.