POSKOTA.CO.ID - Pendaftar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 bisa klaim saldo dana Rp2.400.000 apabila NIK KTP mereka sudah terverifikasi oleh pemerintah.
Data pendaftar bansos yang telah sesuai syarat penerima PKH, berhak mendapatkan berbagai manfaat dan bisa tarik uang sesuai metode pencairan masing-masing.
Adapun dana sebesar Rp2.400.000 akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun.
Pencairan dana bansos PKH biasanya dilakukan per tahap. Sementara untuk nominal per tahapnya akan menyesuaikan metode pencairan, yakni via PT Pos Indonesia atau bank penyalur HIMBARA.
Apa Itu PKH?
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada KPM untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Bansos ini dicetuskan pertama kali pada 2007. Adapun secara interasiona, PKH dikenal sebagai Program Conditional Cash Transfers atau Program Bantuan Tunai Bersyarat.
Sebagai bansos bersyarat, KPM PKH diberikan akses untuk senantiasa memanfaatkan fasilitas layanan yang disediakan, yaitu kesehatan, pendidikan, gizi dan pangan, serta perlindungan sosial lainnya.
Ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh peserta PKH, di antaranya:
- Memeriksakan kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak usia 0-6 tahun.
- Mengikuti belajar dengan kehadiran minimal 85 persen dari hari efektif sekolah bagi siswa jenjang SD, SMP, dan SMA.
- Mengikuti layanan kesehatan bagi keluarga dengan anggota penyandang disabilitas dan lansia.
Besaran Bansos PKH
Uang PKH diberikan kepada para penerima dengan nominal yang beragam dalam satu tahun. Berikut rinciannya.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Penyaluran bansos PKH 2024 dilakukan secara bertahap dengan besaran nominal tertentu.
Metode Pencairan Bansos PKH
Bansos PKH dicairkan melalui dua metode, sebagai berikut.