POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH kini dinanti-nanti oleh berbagai kalangan masyarakat.
Namun masalahnya, bagaimana cara mendapatkan Bansos PKH yang nilainya mencapai Rp3 juta itu?
Bantuan PKH merupakan program pemerintah yang diluncurkan dengan tujuan untuk membantu warga masyarakat yang memang membutuhkan atau kurang mampu.
Nilai Bansos PKH pun beragam. Ada yang ratusan ribu, Rp2,4 juta, hingga Rp3 juta.
Kendati demikian, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian untuk memperoleh bantuan PKH ini.
Pertama-tama, harus memastikan apakah NIK KTP Anda termasuk kategori penerima bantaun PKH atau tidak.
Untuk selengkapnya, simak terus penjelasan kami yang mudah dimengerti berikut ini.
Jadwal Pencairan Bansos PKH
Bansos PKH cair melalui dua cara, yakni melalui Bank Himbara atau Kartu KKS, dan melalui PT Pos Indonesia.
Bansos yang disalurkan melalui Bank Himbara atau KKS cair setiap 2 bulan sekali, dan saat ini sudah masuk tahap 5 untuk periode September-Oktober.
Adapun pencairan Bansos melalui PT Pos dilakukan setiap 3 bulan sekali. Saat ini sudah masuk tahap 3 untuk periode Juli-Agustus-September.
Syarat Daftar Bansos PKH
Sebelum mengetahui bagaimana cara daftar Bansos PKH, ada baiknya Anda memahami apa saja syarat yang harus diikuti. Berikut rinciannya:
- Punya KTP Elektronik.
- Bukan anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai BUMN atau BUMD.
- Nama Anda tercatat dalam daftar warga yang membutuhkan di kelurahan tempat domisili Anda.
- Syarat terakhir adalah tidak menerima bantuan pemerintah yang lain, yaitu BLT Subsidi Gaji, tidak ikut program Kartu Prakerja, dan tidak mendapat BLT UMKM.