JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sepasang kekasih berinisial DK (23) dan RR (28) ditangkap setelah melakukan praktik aborsi di sebuah indekos Perum Permata Taman Palem, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Tersangka melakukan aborsi saat usia janin tersangka DK, sudah mencapai delapan bulan tepatnya pada 14 Agustus 2024 kemarin.
Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya pria yang telah menguburkan bayi di TPU Carang Pulang, Kabupaten Tangerang.
"Selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Karawaci untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Jana kepada wartawan, Jumat 30 Agustus 2024.
Jalani Hubungan Gelap
Unit Reskrim Polsek Kalideres kemudian melakukan penangkapan terhadap sepasang kekasih yakni RR dan DK. Keduanya ditangkap pada 15 Agustus 2024 kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui telah berpacaran sejak lama. Padahal tersangka RR diketahui telah mempunyai istri.
Jana mengatakan, kedua tersangka tinggal bersama di sebuah indekos kawasan Kalideres. Kehamilan tersangka DK itu diketahui sudah terjadi sejak Januari 2024.
"Sejak diketahui kehamilannya, kedua tersangka sepakat menggugurkan janin yang dikandung," ucapnya.
Sejak hamil, kedua tersangka sempat mencari obat-obatan untuk menggugurkan janin tersebut. Hingga pada usia kandungan delapan bulan, obat penggugur janin itu ditemukan dengan cara membeli di toko online seharga Rp1 juta.
Jana mengatakan, tersangka DK menelan sebanyak 18 butir obat penggugur janin sejak 13 Agustus 2024. Aksi pengguguran janin itu dilakukan di kamar mandi indekos.
"Hingga akhirnya tersangka DK merasakan mules seperti ingin buang air besar lalu masuk ke kamar mandi dengan pintu tetap dibuka dan tersangka RR mengawasi dan membantu," terang Jana.
Setelah dirasakan ada yang keluar dari perut tersangka DK, kedua tersangka kemudian kembali ke kamar untuk membersihkan bekas pengguguran janin tersebut.
"Tersangka RR membantu menyiapkan gunting untuk memotong ari-ari serta menyiapakan kain kafan untuk membungkus mayat bayi dengan kain kafan. Lalu janin tersebut dimakamkan di TPU Carang Pulang," jelas Jana.
Dari pemeriksaan, kedua tersangka nekat menggugurkan janin karena belum siap atas dasar ekonomi. Ditambah hubungan asmara keduanya juga tidak mendapatkan restu.
Jana menuturkan, tersangka RR diketahui telah mempunyai istri. Keduanya telah melakukan hubungan gelap.
"Memang ada beberapa faktor, salah satunya ekonomi. Keduanya juga sejak awal ingin menggugurkan kandungan. Tersangka RR juga sudah mempunyai istri," tukasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 77A Jo 45A UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 427 Jo Pasal 60 UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP. (Pandi)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.