SELAMAT! Insentif Saldo DANA Gratis Rp700.000 Didapatkan Peserta yang Terpilih Lolos Seleksi Kartu Prakerja, Selengkapnya Cek di Sini

Jumat 30 Agu 2024, 20:47 WIB
Insentif saldo DANA gratis Rp700.000 bisa didapatkan calon peserta terpilih yang lolos seleksi penerimaan Kartu Prakerja. (Poskota)

Insentif saldo DANA gratis Rp700.000 bisa didapatkan calon peserta terpilih yang lolos seleksi penerimaan Kartu Prakerja. (Poskota)

Insentif Keuangan: Peserta yang berhasil menyelesaikan pelatihan akan mendapatkan insentif yang bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau modal usaha.

Akses ke Layanan Ketenagakerjaan: Peserta juga memiliki akses ke berbagai layanan ketenagakerjaan yang dapat membantu mereka dalam mencari pekerjaan atau mengembangkan karier.

Dengan memahami jadwal dan cara memeriksa kelolosan serta mempersiapkan diri untuk mengikuti program ini, diharapkan para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan maksimal.

Rincian Insentif Dana Program Kartu Prakerja

Biaya yang harus dikeluarkan untuk pelatihan adalah sebesar Rp3.500.000.

Insentif biaya untuk mencari pekerjaan, seperti biaya transportasi, akan diberikan sekali sebesar Rp600.000.

Insentif pengisian survei evaluasi yang dilakukan setiap bulan, sebesar Rp50.000, diberikan maksimal dua kali.

Dengan demikian, total keseluruhan bantuan dana yang dapat diterima adalah sebesar Rp4.200.000.

Insentif ini akan diberikan secara otomatis jika akun Anda telah terdeteksi oleh sistem setelah menyelesaikan pelatihan pertama, memberikan penilaian untuk platform pelatihan, dan memberikan ulasan terhadap pelatihan yang telah diikuti.

Syarat Pendaftaran

Untuk mengikuti Kartu Prakerja gelombang 72, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia: Peserta harus merupakan warga negara Indonesia dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  2. Tidak Sedang Mengikuti Pendidikan Formal: Peserta tidak boleh sedang terdaftar dalam pendidikan formal.
  3. Pekerja/Buruh yang Terkena PHK atau Membutuhkan Peningkatan Kompetensi Kerja: Peserta harus merupakan pekerja atau buruh yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mereka yang memerlukan peningkatan keterampilan kerja.
  4. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil: Peserta yang merupakan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar.

Tata Cara Pendaftaran

Berita Terkait

News Update