Pencairan Saldo Dana Bansos PKH Tahap 3 September 2024, KPM Pemilik NIK KTP Terdaftar di DTKS, Simak Informasi Ini

Jumat 30 Agu 2024, 14:27 WIB
Ilustrasi, penyaluran saldo dana bansos PKH. (kemensos.go.id)

Ilustrasi, penyaluran saldo dana bansos PKH. (kemensos.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tidak sedikit jika masyarakat di tanah air masih berharap menerima saldo dana bansos dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Oleh karena itu, bagi masyarakat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI, dipastikan menerima bantuan subsidi pemerintah.

Menteri Keuangan RI,  Sri Mulyani mengungkapkan anggran Bantuan Sosial (Bansos) yang sudah direalisasiskan hingga Maret 2024, mencapai Rp43,31 Triliun.

Angka itu dipastikan bertambah, seiring dengan meningkatnya tingkat kebutuhan ekonomi keluarga kurang mampu di Indonesia. 

Dengan demikian, pada periode Agustus 2024, Kementerian Sosial (Kemensos) terus menggenjot pencairan bantuan melalui berbagai program yang telah direncanakan sebelumnya.

Satu diantara pencairan bantuan tersebut adalah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang saat ini sudah memasuki tahap ketiga, menyasar kepada beberapa prioritas Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Prioritas Penerima Bansos PKH 2024

Melalui skema yang telah diatur sedemikian rupa, pemerintah tekagh menetapkan beberapa kriteria yang menjadi prioritas KPM yang berhak mendpaatkan bantuan dari PKH, di antaranya:

  1. Balita Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000 per tahun
  2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp3.000.000 per tahun
  3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun
  4. Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun
  5. Peserta didik Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun
  6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun
  7. Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun

Penyaluran bantuan tersebut telah dirancang berdasarkan tingkat kemampuan pemerintah yang berpegang pada pronsip berkeadilan, serta tingkat kebutuhan ekonomi per KPM.

Periode Pencairan Bansos

Pemerintah mengaku bahwa pecairan bansos yang diterima oleh setiap KPM, dilakukan secara bertahap dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Pencairan tersebut dilakukan menjadi 2 kategori penyaluran berdasarkan pemutakhiran data KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, di antaranya:

1. Pencairan PKH per 2 (dua) Bulan:

  • Termin 1: Januari-Februari
  • Termin 2: Maret-April
  • Termin 3: Mei-Juni
  • Termin 4: Juli-Agustus
  • Termin 5: September-Oktober
  • Termin 6: November-Desember

2. Pencairan PKH per 3 (tiga) Bulan:

  • Tahap 1: Januari-Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember

Skema Pencairan PKH 2024

Seiring dengan pemutakhiran data KPM di DTKS, untuk skema pencairan bansos PKH mengalami perubahan.

Reporter

Berita Terkait

News Update