Nama dan NIK KTP Anda Masuk Daftar Peserta Kartu Prakerja dan Berhak Terima Insentif Saldo DANA Gratis Rp700.000, Cek Selengkapnya!

Jumat 30 Agu 2024, 12:33 WIB
Nama dan NIK KTP Anda Masuk Daftar Peserta Kartu Prakerja dan Berhak Terima Insentif Saldo DANA Gratis Rp700.000, Cek Selengkapnya! (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

Nama dan NIK KTP Anda Masuk Daftar Peserta Kartu Prakerja dan Berhak Terima Insentif Saldo DANA Gratis Rp700.000, Cek Selengkapnya! (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dapatkan saldo dana gratis Rp700.000 dengan mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 72. Ikuti panduan lengkap untuk klaim insentif Prakerja dan cara mencairkannya langsung ke dompet elektronik.

Jika Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan nama Anda berhasil melewati seleksi pada program Kartu Prakerja Gelombang 72, Anda akan menerima insentif saldo dana sebesar Rp700.000 di dompet elektronik Anda.

Sebagaimana kita ketahui, untuk bisa mendapatkan insentif Prakerja, Anda harus mengikuti beberapa langkah penting terlebih dahulu. Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mendaftar melalui situs resmi prakerja.go.id.

Pasalnya, tidak semua orang dapat mengklaim dana kaget yang berisi uang tunai ratusan ribu dari insentif pelatihan Program Kartu Prakerja.

Calon peserta serta peserta yang telah lolos seleksi wajib mematuhi semua syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara Kartu Prakerja sebelum dapat menerima insentif saldo dana.

Jika nama Anda terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja, Anda berhak menerima tiga jenis insentif saldo dana. Tentunya, ini berlaku sesuai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut adalah rincian insentif yang dapat Anda klaim:

Insentif Saldo Dana Prakerja 

  • Insentif untuk biaya pencarian kerja: Rp600.000, diberikan satu kali.
  • Insentif untuk pengisian survei evaluasi: Rp50.000, diberikan maksimal dua kali.
  • Selain itu, peserta juga akan menerima bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3.500.000 yang tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai.

Untuk memastikan klaim saldo insentif Prakerja berjalan lancar, penting bagi para calon peserta untuk mengikuti semua langkah pendaftaran Kartu Prakerja dengan tepat.

Proses pendaftaran program Kartu Prakerja cukup sederhana. Anda hanya perlu menyiapkan data diri seperti NIK KTP dan nomor telepon yang aktif.

Berikut beberapa metode yang dapat kamu gunakan untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 72 yang pendaftarannya akan segera dibuka:

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72 

  • Akses situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id melalui browser.
  • Klik menu "Daftar" untuk membuat akun baru. Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang benar, termasuk nama lengkap, alamat email, dan nomor handphone.
  • Setelah mengisi formulir, Anda akan menerima email verifikasi. Klik tautan verifikasi yang dikirimkan ke email Anda. Verifikasi juga dilakukan melalui nomor handphone dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan via SMS.
  • Setelah verifikasi berhasil, login ke akun Kartu Prakerja Anda menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
  • Isi data diri lengkap sesuai dengan NIK E-KTP, termasuk nomor KTP, tanggal lahir, alamat, dan informasi lain yang diminta.
  • Setelah melengkapi data diri, Anda akan diarahkan untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Tes ini bertujuan untuk mengetahui minat dan bakat peserta.
  • Pilih gelombang pendaftaran yang tersedia dan sesuai dengan jadwal Anda. Pastikan Anda memilih gelombang yang masih terbuka.
  • Setelah mendaftar, Anda harus menunggu pengumuman hasil seleksi. Jika dinyatakan lolos, Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email dan dashboard akun Prakerja Anda.

Walaupun pendaftarannya mudah dilakukan, akses ke program bansos pemerintah ini tidak tersedia untuk semua golongan masyarakat, yang mungkin disebabkan oleh persyaratan khusus atau kriteria kelayakan tertentu.

Berikut adalah syarat-syarat penting yang harus kamu penuhi sebelum mendaftar pada Kartu Prakerja Gelombang 72 yang akan datang.

Syarat Daftar Program Kartu Prakerja 

  • Belum pernah menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.
  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.

Berita Terkait

News Update