Penerimaan bansos pangan ini oleh masyarakat bisa diambil melalui kantor pos terdekat sesuai alamat domisili.
Namun untuk KPM yang jarak rumahnya lebih dari 1 KM dari kantor pos biasanya akan menerima pencairan bansos beras lewat RT, RW, atau Desa setempat.
Selain itu prose pencairan khusus bagi penyandang disabilitas atau sakit berat maka akan diantar langsung ke rumah masing-masing KPM.
Nah untuk syarat pencairan bansos beras 10 kg ini sendiri adalah membawa data Kartu Tanda Kependudukan (KTP) beserta Kartu Keluarga (KK).
Pastikan data NIK KTP telah aktif menjadi KPM bansos beras 10 kg CBP untuk mendapat penyaluran bantuan pangan ini.
Cara untuk cek status KPM bansos beras bisa akses di website resmi Kemensos, begini caranya:
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol CARI DATA
Begitulah cara untuk mengecek data NIK KTP apakah sudah menjadi KPM bansos beras 10 kg atau belum. Selamat mencoba dan semoga informasinya ini membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.