Jadi, jika ada masyarakat yang belum menerima bansos, bisa mengajukan diri ke operator SIKS-NG desa/kelurahan/pemerintah setempat.
Selain itu, bisa juga mendaftarkan sendiri menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store.
2. Tidak Layak Jadi Penerima Bansos
Pemerintah melalui Kemensos sudah merilis golongan masyarakat yang tidak layak untuk menerima bansos.
Ada 15 kriteria yang diumumkan, termasuk mampu secara ekonomi, hingga memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai TNI/ ASN/ POLRI.
3. Data Nama Tidak Sesuai
Ada yang menyatakan sudah mengusulkan sebagai penerima bansos Kemensos, tapi tetap tidak terima bansos. Penyebabnya bisa jadi karena data namanya tidak sesuai.
Contohnya saat berbeda domisili. Kasus ini biasanya alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) berada di kota A, sedangkan orangnya tinggal di kota B.
Sehingga, orang tersebut harus mengusulkan ulang sesuai alamat KTP dan domisili agar data sesuai dengan yang tertera di DTKS.
4. Data Nama Tidak Terdeteksi
Beberapa daerah mendapatkan kasus bahwa ada masyarakatnya yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang tidak diupdate secara online.
Karena dapat menjadi penyebab tak bisa dapat bansos PKH, hal ini dapat diatasi dengan mengonlinekan data keduanya agar dapat terdeteksi sehingga pengusulan bantuan berjalan lancar.