JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP yang sudah terverifikasi ini, telah menerima penyaluran subsidi dana bansos PKH 2024 dengan total Rp2.400.000, Ketahui status penerimaanya dengan ikuti langkah berikut ini.
Untuk memastikan penerimaan bantuan ini, segera cek Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Nomor Kartu Keluarga (KK), serta nomor handphone Anda.
Hal ini dilakukan agar Anda dapat menerima bantuan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Distribusi bantuan PKH dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN, serta dapat diambil di Kantor Pos Indonesia terdekat.
Kementerian Sosial (Kemensos) berkomitmen untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program bantuan sosial ini.
Pada tahun 2024, tahap ketiga bantuan PKH ini ditargetkan menjangkau hingga 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Program PKH dirancang untuk membantu KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan memberikan bantuan secara rutin.
Jadwal Pencairan Bantuan PKH
Sebagaimana diketahui, bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap setiap tahunnya, masing-masing untuk periode tiga bulan.
Oleh karena itu, KPM akan menerima bantuan setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan bantuan PKH sepanjang tahun:
- Tahap ke-1: Januari - Maret
- Tahap ke-2: April - Juni
- Tahap ke-3: Juli - September
- Tahap ke-4: Oktober - Desember
Rincian Dana Bantuan Sosial PKH
Bantuan ini diberikan setiap tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan mereka.
- Ibu Hamil: Menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 di setiap tahap pencairan.
- Balita (Usia 0-6 Tahun): Mendapatkan total bantuan Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 setiap tahap.
- Siswa SD: Menerima bantuan Rp900.000 per tahun, atau Rp225.000 di setiap tahap pencairan.
- Siswa SMP: Bantuan tahunan sebesar Rp1.500.000, dengan pencairan Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa SMA: Menerima total bantuan Rp2.000.000 per tahun, atau Rp500.000 di tiap tahap pencairan.
- Penyandang Disabilitas dan Lansia/Orang Tua: Menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, atau Rp600.000 setiap tahap.