NIK KTP Ini Terdata Sebagai Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Bansos PKH dan BPNT, Berikut Cara Pengecekkannya

Kamis 29 Agu 2024, 19:45 WIB
PKH dan BPNT. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

PKH dan BPNT. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial PKH dan BPNT cair untuk masyarakat yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdata sebagai penerima saldo dana Rp2.400.000.

Pemerintah saat ini masih menyalurkan dana bantuan sosial yang diharapkan mampu memberikan bantuan terhadap kebutuhan masyarakat.

Dua di antara beberapa jenis bantuan sosial yang sedang dicairkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

PKH dan BPNT diketahui sedang menyalurkan bantuannya pada tahap Juli-Agustus 2024 dan Juli-September 2024.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah salah satu program bantuan sosial yang diadakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui kemudahan akses ke pendidikan dan Kesehatan.

Program ini akan mencairkan sejumlah dana bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Nominal yang diberikan berbeda-beda tergantung kategorinya.

Pencairan dimulai dari rekening KKS BSI, BRI, BNI dan Mandiri. Sedangkan untuk penyaluran melalui PT Pos Indonesia saat ini dialihkan ke rekening KKS.

Rincian nominal bantuan sosial PKH berikut ini:

  • Ibu hamil dan anak usia dini: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
  • Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT adalah program bantuan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat kurang mampu dengan memberikan bantuan berupa uang non tunai.

Pertahunnya setiap KPM akan mendapatkan dana bansos sebesar Rp2.400.000 yang dibagi ke beberapa tahap yang mencairkan nominal berbeda-beda.

Besaran nominal setiap tahap berbeda-beda tergantung dengan alokasi untuk berapa bulan. Jika alokasi untuk dua bulan, KPM akan mendapat Rp400.000.

Berita Terkait

News Update