Ribuan massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) saat berunjuk rasa di Patung Arjuna Wijaya, Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024. Dalam aksinya mereka menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya meminta pemerintah untuk melegalkan ojek daring dan menuntut revisi serta penambahan Pasal Permenkominfo No 1 Tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial untuk mitra ojek daring dan kurir di Indonesia lebih rinci.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

NEWS

Oknum Ledakan Petasan, Unjuk Rasa Driver Ojol di Patung Kuda Jakpus Sempat Diwarnai Kericuhan

Kamis 29 Agu 2024, 20:08 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unjuk rasa ribuan driver ojol dan kurir di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat (Jakpus), diwarnai kericuhan pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Pantauan Poskota.co.id di lokasi, kericuhan terjadi setelah salah seorang oknum berjaket tiba-tiba saja melepas petasan.

Setelah beberapa kali ledakan petasan, massa aksi kemudian fokus kepada orang yang melempar petasan itu.

"Aplikator itu, cepu, provokator," teriak massa aksi sambil menggerubungi oknum driver ojol itu, Kamis, 29 Agustus 2024.

Massa kemudian mengintimidasi oknum driver ojol yang kedapatan membawa sejumlah petasan itu. Oknum driver ojol tersebut tampak tak berkutik.

"Tangkap aja tangkap, oknum itu, cek itu benar apa enggak driver, itu oknum, provokator," kata massa aksi yang berteriak.

Oknum driver ojol yang membawa petasan itupun kemudian dibawa oleh massa aksi ke salah sebuah posko.

Devan, seorang driver ojol asal Bekasi menyayangkan insiden itu. Padahal unjuk rasa yang digelar hari ini diharapkan kondusif.

"Saya aja dari Bekasi gak bawa apa-apa. Memang dilarang bawa apa-apa, apalagi bawa petasan," ungkapnya.

Ketua Divisi Hukum Koalisi Ojol Nasional (KON), Rahman Thohir mengatakan unjuk rasa yang diikuti sedikitnya 2.500 orang ini berkaitan dengan revisi atau penambahan Pasal pada Peraturan Kominfo Nomor 1 Tahun 2012.

"Itu mengenai formula tarif layanan jasa pos komersial yang selama ini kita merasa belum ada aturan main sehingga perusahaan-perusahaan aplikasi dengan seenaknya bermain harga yang tidak manusiawi," kata Rahman kepada wartawan.

"Karena dalam Pasal 1 ayat 5 ketentuan umum perkominfo tersebut bahwa menyatakan pemerintah tidak menetapkan layanan pos komersial yang berarti diserahkan kepada pasar," sambungnya.

Maka dari itu, Rahman menuturkan pihaknya bersama driver ojol nekat turun ke jalan untuk menyampaikam aspirasi yang kiranya dapat didengar dan diperhatikan.

"Kami turun ke lapangan ingin meminta kepada pihak pemerintah merevisi atau menambah pasal tersebut. Sehingga para aplikator tidak semena-mena dengan harga," tukasnya.

Lebih lanjut, Rahman turut menyoroti status driver ojol yang hanya sebagai mitra. Massa aksi meminta kejelasan soal status tersebut.

"Dari zaman 2016 sampai sekarang kita sebagai ojol belum mempunyai payung hukum yang jelas. Dibilang legal ya ilegal, kita boleh beroperasi," ucap Rahman.

"Secara de facto ojol diakui oleh masyarakat, oleh bangsa oleh negara. Tapi secara de jure kita belum mempunyai aturan hukum mengenai hal tersebut," tambahnya.

Lebih lanjut Rahman mengatakan unjuk rasa hari ini diikuti oleh driver ojol dan kurir se-Jabodetabek. Bahkan hingga ke daerah lain.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
ojoldriver ojolunjuk rasaKericuhanJakarta Pusat

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor