Jika ingin menerima pencairan bansos BPNT, pastikan data diri lolos kriteria yang telah ditetapkan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima harus memiliki status kewarganegaraan Indonesia.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Data Anda harus tercatat dalam sistem data pemerintah yang mencatat warga miskin atau rentan.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dokumen kependudukan ini menjadi syarat utama untuk verifikasi data.
- Bukan PNS, TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD: Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
- Memenuhi kriteria kemiskinan yang ditetapkan: Setiap daerah memiliki kriteria kemiskinan yang berbeda-beda, namun umumnya dilihat dari pendapatan, kepemilikan aset, dan kondisi rumah tangga.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.