JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama-nama yang telah tervalidasi oleh pemerintah, berhak terima dana bantuan sosial (bansos) Rp600.000 Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Bansos tersebut akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untu kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).
Seperti diketahui, pemerintah terus menyalurkan berbagai bansos ke setiap daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Satu di antara bansos yang gencar didistribusikan yaitu PKH. Program ini diluncurkan pada tahun 2007 dan masih berlangsung hingga saat ini.
Tentang PKH
PKH merupakan bansos bersyarat dari pemerintah untuk membantu kebutuhan masyarakat kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH disalurkan dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengurangi angka kemiskian di Indonesia.
Sebagai bantuan bersyarat, PKH diharapkan dapat mendorong KPM dalam beberapa aspek, misalnya rutin memeriksakan ibu hamil dan balita ke fasilitas kesehatan, serta menyekolahkan anak-anak mereka.
Selain itu, KPM juga diimbau untuk memanfaatkan layanan kesejahteraan sosial lainnya yang telah disediakan pemerintah untuk para penyandang disabilitas dan lansia.
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran bansos PKH yang diterima oleh setiap kategori.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Adapun jadwal penyaluran bansos PKH sebagai berikut.
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Cara Mencarkan Bansos PKH
Nomial yang telah disebutkan sebelumnya dapat dicairkan oleh KPM per tahap melalui PT Pos Indonesia. KPM dapat mengunjungi kantor Pos setempat sambil membawa KTP dan KK.