JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan partai politik yang telah mengusung pasangan calon yang telah didaftarkan tidak bisa menarik kembali dukungannya.
"Tidak bisa ya (ditarik kembali dukungannya)," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024.
Dody menerangkan, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
"Ayat (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," kata Dody.
Bahkan dalam Ayat (2) disebutkan partai politik juga dilarang tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti," tambah Dody.
Diketahui, dua pasang bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono resmi mendaftar ke KPU DKI Jakarta, Rabu 28 Agustus 2024.
KPU DKI Jakarta memastikan berkas milik Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono dinyatakan lengkap.
"Alhamdullilah pelaksanaan lancar, yang pasti pada hari ini kami menyatakan berkas yang diberikan itu lengkap diterima untuk pendaftaran," kata ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.