Bawaslu DKI Jakarta Sebut Pasangan Dharma-Kun Tak Bersalah soal Pencatutan Data

Kamis 29 Agu 2024, 19:03 WIB
Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. (Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyebut pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto tak bersalah terkait pencatutan data pemilih.

Sebelumnya, Dharma-Kun diduga melanggar Pasal 185 A Ayat 1 dan Pasal 185 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan mengatakan telah meneliti laporan tersebut.

Hanya saja, tidak ditemukan adannya pelanggaran. Menurut Quin, laporan yang dilayangkan terhadap Dharma-Kun tidak mempunyai bukti yang kuat.

"Untuk status laporan dugaan tindak pidana di Gakkumdu, kami menganggap dari sisi bentuk pelanggaran tersebut kemudian juga ada kajian kita dengan kepolisian dan kejaksaan, untuk Bawaslu walaupun kita melihat itu cukup, namun dari pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan ya," kata Quin kepada wartawan dikutip Kamis, 29 Agustus 2024.

Sementara terkait peraturan perundangan lainnya dan pelanggaran administratif, Bawaslu tetap memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan uji forensik kepada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Di mana hal ini sangat merugikan bagi mereka yang niknya dimanfaatkan secara tidak benar," ucap Quin.

Kemudian, dari sisi perlindungan data pribadi, Bawaslu juga meneruskan kepada kepolisian Polda Metro Jaya untuk pelimpahan, supaya dari sisi Undang-Undang perlindungan data pribadi itu bisa dilanjutkan.

Quin menuturkan, meski masih berpolemik terkait pencabutan data warga, keputusan Dharma-Kun lolos atau tidak dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024 tetap ditentukan KPU.

"Kalau itu kan kewenangan KPU ya, soal penetapan kemudian katakanlah berita yang terkait boleh atau tidaknya mereka mendaftar, itu kan ranahnya KPU. Jadi, kami melihat dari Gakkumdu akhirnya melihat tidak ada penerusan ke tingkat lebih lanjut (penyidikan)," jelasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI, Idham Holik memastikan Dharma-Kun telah memenuhi syarat untuk mendaftar Pilkada Jakarta 2024 jalur independen.

Berita Terkait

News Update