Dapatkan Bansos PKH untuk Pendidikan SD atau sederajat. Begini syaratnya. (Pixabay/jufriderwotubun)

EKONOMI

Total Bantuan Rp900.000! Dapatkan Bansos Pendidikan untuk SD atau Sederajat Melalui PKH, Ini Syaratnya

Rabu 28 Agu 2024, 02:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pendidikan SD atau sederajat, merupakan salah satu kategori yang mendapatkan Bansos dari PKH.

Untuk kategori tersebut, akan mendapatkan Bansos hingga mencapai Rp900.000 per tahun, yang akan dicairkan melalui beberapa tahap.

Bansos tersebut akan disalurkan dalam empat tahap yang setiap individunya, akan mendapatkan Rp225.000 pertahapnya.

Jika Anda termasuk salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) dan belum mendapatkanya berikut ini syaratnya.

Pertama, pastikan bahwa Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Pasalnya, DTKS akan menjadi dasar bagi pemerintah guna menentukan siapa saja yang layak untuk mendapatkan Bansos.

Seperti Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), serta Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Dengan kata lain, DTKS adalah sumber data yang berisikan informasi terkait keluarga-keluarga yang ekonominya masuk kategori tidak mampu.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU No 13 Tahun 2021, bahwa program-program pemberdayaan dan bantuan sosial harus merujuk pada data terintegrasi yang dikelola oleh Kemensos.

Jadi sebelum Anda mendaftarkan diri sebagai keluarga penerima manfaat (KPM), pastikan sudah memenuhi kriteria yang ditentukan.

Termasuk tidak sedang menerima bantaun lain dari BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

Juga bukan anggota TNI, ASN, ataupun Polri. Berikut ini syarat untuk mendapatkan Bansos PKH untuk Pendidikan SD atau Sederajat.

Syarat Penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

1. Memiliki Nomor Indduk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Penerima Bansos PKH adalah warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

2. Terdaftar sebagai keluarga prasejahtera.

Data Anda harus terdaftar di kelurahan setempat dan sudah masuk dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.

Pastikan, Anda bukanlah anggota ASN, TNI, atau Polri. Karena penerima Bansos PKH ini adalah bagi mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan.

4. Tidak menerima bantuan lain.

Agar tidak ada ketimpangan, pastikan Anda tidak sedang menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Pastikan data Anda telah masuk dalam DTKS untuk memverifikasi status sebagai KPM.

Itulah beberapa syarat untuk mendapatkan Bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kategori siswa SD, agar memperoleh saldo dana bansos sebesar Rp900.000 per tahun.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansospkhsaldo dana bansosSaldo DANA Gratissaldo gratisNIK E-KTPnomor induk kependudukan

Dadan Triatna

Reporter

Dadan Triatna

Editor