JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) ditujukan Pemerintah untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinilai layak mendapat bansos PKH dari Pemerintah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Agar nama penerima masuk daftar DTKS, akan terlebih dulu dilakukan validasi serta verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan segala hal yang terkait dengan syarat kelayakan.
Bansos PKH sendiri memiliki beberapa ketegori dan komponen yang bervariasi, di antaranya adalah anak-anak sekolah dari berbagai jenjang.
Khusus untuk siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) berhak menerima saldo dana dengan besaran Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahapnya.
Adapun pencairan saldo dana bansos PKH 2024 dicairkan dalam 4 tahap, berikut rinciannya:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Saldo dana bansos PKH akan ditransfer langsung ke rekening ATM Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.
Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Syarat Penerima PKH 2024
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP.
• Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.