Pemerintah juga menetapkan aturan baru terkait penyaluran bantuan pangan beras 10 kg, di mana bantuan ini akan dicairkan setiap dua bulan sekali.
Untuk alokasi bulan Juli-Agustus, bantuan telah dicairkan di bulan Agustus.
Selanjutnya, alokasi untuk bulan September-Oktober akan dicairkan pada bulan Oktober, dan yang terakhir untuk bulan November-Desember akan dicairkan pada bulan Desember 2024.
Nah, bagi KPM yang sudah menerima bantuan beras untuk alokasi bulan Agustus ini, masih tersisa dua kali pencairan lagi yang akan dilakukan pada bulan Oktober dan Desember mendatang.
Apabila Anda termasuk KPM yang belum menerima untuk alokasi Agustus, masih ada tiga tahap pencairan yang belum dilakukan, yaitu untuk bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.