UM dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tono juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal mencurigakan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib atau polsek setempat jika menemukan hal-hal mencurigakan," ujar Tono.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama di tempat-tempat yang relatif sepi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.