NIK KTP dan KK Anda Telah Berhasil Klaim Saldo Dana Rp3.000.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening BNI!

Rabu 28 Agu 2024, 16:59 WIB
Selamat NIK KTP dan KK anda berhasil klaim saldo dana bansos PKH Rp3.000.000 via rekening BNI(Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Selamat NIK KTP dan KK anda berhasil klaim saldo dana bansos PKH Rp3.000.000 via rekening BNI(Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK anda telah berhasil klaim saldo dana Rp3.000.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 via Rekening BNI.

Dana bantuan sebesar Rp3.000.000 diberikan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori ibu hamil dan balita selama tahu. 2024.

Bantuan akan disalurkan terbagi menjadi empat tahapan sesuai ketetapan Kemensos RI.

Setiap tahapnya, KPM kategori ibu hamil dan balita akan menerima dana Rp750.000 melalui Rekening BNI.

Hingga kini pencairan telah memasuki tahap ketiga proses penyaluran dana bansos PKH 2024.

Jadwal Tahapan Pencairan Subsidi Bansos PKH 2024

  • Tahap pertama cair pada bulan Januari hingga Maret 2024.
  • Tahap kedua cair pada bulan April hingga Juni 2024.
  • Tahap ketiga cair pada bulan Juli hingga September 2024.
  • Tahap keempat cair pada bulan Oktober hingga Desember 2024.

Penerima juga bisa melakukan pengecekan status pencairan melalui website Kemensos RI untuk mengetahui progres penyaluran dana.

Cara Cek Status Pencairan Subsidi Bansos PKH 2024

KPM juga wajib memenuhi persyaratan untuk mendapatkan saldo dana gratis Rp2.400.000.

Syarat Menjadi Penerima Subsidi Bansos PKH 2024

Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial

Calon penerima harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini adalah data resmi yang digunakan pemerintah untuk mendistribusikan berbagai bentuk bantuan sosial.

Berita Terkait

News Update