NIK e-KTP Milik Anda Terkonfirmasi Menerima Saldo Dana Bansos Bertotalkan Rp2,4 Juta dari Pemerintah Via Subsidi Program BPNT 2024, Selengkapnya Cek di Sini

Rabu 28 Agu 2024, 14:52 WIB
Pemerintah mengkonfirmasi NIK e-KTP milik Anda menerima saldo dana bansos yang bertotalkan Rp2,4 juta dari subsidi Program BPNT 2024.(Foto: Poskota/Aldi Irawan)

Pemerintah mengkonfirmasi NIK e-KTP milik Anda menerima saldo dana bansos yang bertotalkan Rp2,4 juta dari subsidi Program BPNT 2024.(Foto: Poskota/Aldi Irawan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK e-KTP dengan kepemilikan Anda telah terkonfirmasi menerima saldo dana bansos dengan total Rp2,4 juta dari pemerintah via subsidi Program BPNT 2024.

Segera periksa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda untuk memastikan Anda dapat menerima bantuan ini dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

Dana bansos disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM, dan proses penerimaan bantuannya bisa dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Penerima bantuan sosial yang tidak memiliki rekening di atas dapat mengambil bantuan ini melalui kantor pos terdekat.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mendukung keluarga kurang mampu dengan menyediakan bahan pangan melalui kartu elektronik.

Pada Agustus 2024, ada sejumlah perubahan penting terkait BPNT yang perlu diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai BPNT.

Pada tahun 2024, jadwal penyaluran BPNT mengalami perubahan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana bantuan diberikan setiap bulan, sekarang BPNT akan disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Perubahan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyaluran. Kementerian Sosial (Kemensos) akan mencairkan BPNT untuk alokasi bulan Juli hingga September dalam satu tahap.

Rincian Penyaluran BPNT tahun 2024

Kartu KKS Merah Putih: Penerima melalui kartu ini akan mendapatkan pencairan setiap dua bulan sekali.

Penerima melalui PT Pos: Pencairan akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Berita Terkait
News Update