Begini cara mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial RI (kemensos.go.id/edited Dadan)

TEKNO

Ingin Dapatkan Bansos PKH dan BPNT 2024? Begini Cara Mendaftar DTKS Lewat Online dan Offline

Rabu 28 Agu 2024, 02:36 WIB

POSKOTA.CO.ID - Jika Anda termasuk salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) dari Bansos Kemensos, pastikan sudah terdata di DTKS.

Namun jika belum terdata, segera daftarkan diri agar bisa mendapatkan Bansos PKH maupun BPNT dari Kemensos RI.

DTKS merupakan sumber data yang berisikan informasi, terkait keluarga-keluarga yang ekonominya masuk kategori tidak mampu.

Juga menjadi rujukan bagi pemerintah untuk menentukan, siapa saja yang berhak mendapatkan Bansos tersebut.

Sesuai dengan ketentuan UU No 13/2021 yang menetapkan, bahwa program-program pemberdayaan dan bantuan sosial harus merujuk pada data terintegrasi yang dikelola oleh Kemensos.

Untuk melakukan pendaftaran DTKS cukup gamang dilakukan. Diakhir artikel ini akan dijelaskan bagaimana cara mendaftarnya.

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), merupakan program bansos rutin yang dicairkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos RI).

Tapi sayangnya tidak semua keluarga bisa mendapatkan Bansos ini, namun hanya mereka yang masuk kategori saja.

Terdata sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) di DTKS, merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Bansos dari Kemensos.

Untuk Bansosnya sendiri, setiap KMP akan mendapatkan nominal yang berbeda-beda tergantung kategori.

Untuk mendaftar DTKS sebagai KPM penerima Bansos dari Kemensos RI, ada dua cara yang bisa dilakukan secara online dan offline.

Secara online bisa dilakukan dengan mengunjungi situs web resmi DTKS Kemensos RI.

Sedangkan untuk mendaftar secara offline, Anda bisa mengunjungi Desa atau Keluarahan setempat.

Cara mendaftar DTKS secara online

Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial RI.

1. Registrasi Akun: Buka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru” untuk memulai proses registrasi.

2. Isi Data Diri: Isi data diri Anda, seperti Nomor Kartu Keluarga (KK),

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama sesuai KK dan KTP.

4. Unggah Dokumen: Setelah mengisi data diri, unggah foto KTP dan foto selfie Anda sedang memegang KTP.

5. Verifikasi Akun: Klik “Buat Akun Baru” setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.

6. Daftar Usulan: Setelah verifikasi berhasil, buka kembali aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan.” Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.

7. Pilih Jenis Bantuan: Pilih jenis bantuan sosial yang ingin Anda ajukan.

8. Verifikasi dan Validasi: Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang Anda ajukan.

Cara mendaftar DTKS secara offline

1. Kunjungi Desa/Kelurahan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

2. Persiapkan Dokumen: Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.

3. Musyawarah: Lakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang berhak masuk ke dalam DTKS.

4. Penyusunan Berita Acara: Hasil musyawarah dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

6. Verifikasi dan Validasi: Berita Acara digunakan untuk verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga oleh Dinas Sosial.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansospkhBPNTCara mendaftar DTKSdtkskpm

Dadan Triatna

Reporter

Dadan Triatna

Editor