JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) ditujukan Pemerintah agar dapat meningkatkan kualitas hidup setiap penerima dan keluarganya.
Setiap masyarakat yang berhak dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), nama dan NIK KTP mereka harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH memiliki beberapa ketegori dan komponen yang beragam, di antaranya adalah anak-anak sekolah dari berbagai jenjang
Khusus untuk siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) berhak menerima saldo dana dengan nominal Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahapnya.
Adapun pencairan saldo dana bansos PKH 2024 dicairkan dalam 4 tahap, 3 bulan per setiap tahap.
Saldo dana bansos PKH akan ditransfer langsung ke rekening ATM Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.
Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Syarat Penerima PKH 2024
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP.
• Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
• Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.
• Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.