JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial bertotalkan Rp2.400.000 telah diterima NIK e-KTP Anda yang terdata di DTKS dari pemerintah subsidi PKH 2024.
Untuk memastikan Anda menerima bantuan ini, segera cek Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Nomor Kartu Keluarga (KK), serta nomor ponsel Anda.
Langkah ini diperlukan agar Anda dapat memperoleh bantuan tersebut dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
Penyaluran bantuan PKH dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Selain itu, bantuan juga bisa diambil di kantor Pos Indonesia terdekat.
Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program bantuan sosial ini.
Pada tahun 2024, program PKH tahap 3 ditargetkan untuk menjangkau hingga 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
PKH dirancang untuk membantu keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan memberikan bantuan secara berkala.
Jadwal Pencairan Bansos PKH
Seperti diketahui, bantuan sosial PKH dicairkan dalam empat tahap setiap tahun, masing-masing tahap berlangsung selama tiga bulan.
Dengan demikian, KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:
- Tahap 1: Januari - Maret
- Tahap 2: April - Juni
- Tahap 3: Juli - September
- Tahap 4: Oktober - Desember
Rincian Besaran Dana Bansos PKH
Bantuan ini disalurkan setiap tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan mereka.
Ibu Hamil: Mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 setiap tahap pencairan.
Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Bantuan total Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 setiap tahap.
Siswa Sekolah Dasar (SD): Setiap siswa menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun, atau Rp225.000 di setiap tahap pencairan.
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Bantuan tahunan sebesar Rp1.500.000, dengan pencairan Rp375.000 setiap tahap.
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Setiap siswa mendapat total Rp2.000.000 per tahun, atau Rp500.000 setiap tahap pencairan.
Penyandang Disabilitas dan Lansia: Menerima bantuan Rp2.400.000 per tahun, atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat untuk menjadi penerima Bansos PKH 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar di Data Kelurahan: Sebagai keluarga dengan kebutuhan khusus.
- Tidak Tergolong Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos, ikuti langkah-langkah berikut:
- Akses Situs Resmi: Buka situs web di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Data Lokasi: Isi informasi tentang provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa Anda.
- Masukkan Nama: Ketik nama lengkap sesuai dengan KTP Anda.
- Isi Kode Captcha: Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
- Tekan "Cari Data": Klik tombol untuk melanjutkan.
- Periksa Hasil: Jika Anda terdaftar sebagai penerima, tabel akan menampilkan status penerimaan, rincian keterangan, dan periode pemberian bantuan.
Jika Anda tidak termasuk dalam daftar, akan ada notifikasi yang menyatakan "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Melalui program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memberikan harapan untuk masa depan yang lebih baik.
Pastikan Anda memeriksa status penerimaan bansos dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya.
Perlu diketahui, informasi terkait jadwal pencairan PKH dapat berubah sewaktu-waktu, jadi pastikan Anda selalu mengikuti pembaruan dari laman resmi cekbansos.kemensos.
Pastikan untuk menggunakan bantuan sosial yang diterima dengan bijaksana.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.